
Peraturan mengenai penempatan investasi pada BPJS saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui PP Nomor 55 Tahun 2015. Hal ini menegaskan pentingnya koordinasi dengan lembaga terkait dalam regulasi yang mengatur penempatan investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengelolaan investasi yang didasarkan pada kebijakan yang dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik serta durasi kewajiban yang ada, di samping memperhatikan kualitas dan likuiditas aset. OJK juga mengarahkan inisiatif untuk mengembangkan investasi yang berorientasi pada masa kerja peserta, atau yang sering disebut dengan life-cycled funds, untuk memastikan bahwa pengembalian investasi dapat dimaksimalkan dengan risiko yang terukur.
Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan kepada OJK untuk mempertimbangkan investasi di luar negeri guna meningkatkan hasil investasi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa portofolio investasi BPJS sudah diatur secara ketat dalam peraturan yang berlaku saat ini. Disiplin dalam pelaksanaan ini sangat penting agar kewajiban di masa depan dapat terpenuhi dengan baik.
Ogi juga menegaskan bahwa dukungan terhadap Kebijakan Investasi yang disiplin perlu diterapkan secara konsisten, termasuk menerapkan mekanisme untuk melakukan cut-profit dan cut-loss dengan disiplin pada investasi saham. Dengan upaya tersebut, diharapkan keberhasilan investasi BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih terjamin.