CIMB Niaga Aksi Buyback Saham Jelang Spin Off!

CIMB Niaga Aksi Buyback Saham Jelang Spin Off!

Formulir Pernyataan untuk Menjual Saham yang telah ditandatangani, beserta Dokumen Pendukung, harus diserahkan kepada PT Bima Registra, yang bertindak sebagai Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh Perseroan. Para pemohon diminta untuk mengirimkan formulir tersebut paling lambat pada pukul 16.00 WIB, tanggal 7 Juli 2025.

Pemohon wajib melampirkan dokumen yang membuktikan kepemilikan saham secara sah serta memberikan penjelasan yang menyatakan bahwa pemisahan Perseroan dapat mengakibatkan kerugian bagi para pemegang saham. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, setiap pemegang saham memiliki hak untuk meminta agar saham mereka dibeli dengan harga yang wajar jika mereka tidak setuju terhadap tindakan yang dapat merugikan mereka, termasuk pemisahan atau perubahan dalam anggaran dasar.

Bagi pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip), mereka diwajibkan untuk membuka rekening efek di perusahaan efek atau bank kustodian dan mengonversi saham warkat tersebut ke dalam bentuk saham tanpa warkat (scripless) sebelum menawarkan saham mereka. Proses pembelian kembali saham harus mematuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUPT yang menyebutkan bahwa transaksi tersebut tidak boleh mengurangi kekayaan bersih Perseroan di bawah nominal yang ditetapkan.

Selain itu, pemohon yang berpartisipasi dalam pembelian kembali juga harus memberikan suara tidak setuju terhadap lima agenda dalam RUPSLB yang telah diadakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Agenda tersebut termasuk persetujuan pemisahan, rancangan pemisahan, dan perubahan anggaran dasar Perseroan. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016, hanya saham yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun yang dapat dimintakan untuk dibeli kembali oleh Perseroan.

Apabila ada pemohon yang meminta agar saham mereka dibeli tetapi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi, mereka tidak berhak untuk meminta pembelian saham oleh Perseroan. Ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh para pemegang saham, terutama bagi mereka yang tidak setuju dengan rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) yang dilakukan oleh (BNGA).

Pemohon akan dikenakan biaya konversi saham yang sepenuhnya ditanggung oleh mereka sendiri. Rencana ini sejalan dengan Pasal 62 ayat (1) yang berlaku. Direktur Utama CIMB Niaga, Lani Darmawan, mengungkapkan bahwa CIMB Niaga Syariah akan beroperasi sebagai anak perusahaan dari CIMB Niaga, dan mereka akan bekerja sama untuk membentuk kelompok usaha bank (KUB) guna memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp1 triliun. Lani juga menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk mengakuisisi bank syariah lainnya dalam proses pembentukan KUB.

Previous Post Next Post