
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil langkah tegas dengan memberikan Peringatan Tertulis III serta menjatuhkan denda administratif sebesar Rp150.000.000 kepada perusahaan tercatat yang gagal memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan. Tindakan ini diambil karena beberapa emiten belum melakukan pembayaran denda terkait keterlambatan dalam menyerahkan laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam regulasi yang berlaku.
Menurut informasi yang disampaikan oleh manajemen BEI pada hari Selasa, 1 Juli, hingga tanggal 29 Juni 2025, tercatat ada 68 perusahaan yang belum menyerahkan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2024. Di samping itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga belum melakukan penyelesaian pembayaran atas denda yang diberlakukan terkait keterlambatan laporan tersebut.
Dari perspektif regulasi, sesuai dengan ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H mengenai sanksi, BEI berhak untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi). Hal ini akan dilaksanakan jika perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban dalam waktu 91 hari kalender setelah tenggat waktu penyampaian laporan keuangan berakhir. Tindakan ini diharapkan dapat memotivasi perusahaan untuk lebih patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.