
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat diawasi dengan ketat dan transparan. Hal ini dijelaskan dalam artikel di laman resmi Kementerian ESDM, yang diterbitkan pada hari Minggu, 8 Juni 2025, berjudul 'Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat'.
Perusahaan-perusahaan tambang di wilayah tersebut sudah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak tahun 2014 dan telah melakukan adendum AMDAL pada tahun 2022, serta Adendum AMDAL Tipe A yang terbit tahun lalu di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, tiga perusahaan lainnya juga memperoleh izin dari pemerintah daerah, di antaranya adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP yang diterbitkan pada tahun yang sama, dan PT Nurham yang baru saja mendapatkan IUP pada tahun 2025.
Kementerian ESDM melakukan pengawasan mencakup aspek perlindungan lingkungan, keberlanjutan wilayah pesisir, serta pulau-pulau kecil. Dua perusahaan lainnya, yaitu PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), masing-masing memperoleh izin dari pemerintah pusat, dengan PT Gag Nikel telah beroperasi sejak tahun 2017 dan PT ASP sejak tahun 2013.
Pengawasan yang dilakukan mencakup legalitas, perlindungan lingkungan, serta kesesuaian dengan area konservasi dan hutan lindung. Perusahaan-perusahaan ini memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri ESDM, dan untuk penggunaan kawasan, mereka juga memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Kementerian LHK pada tahun 2022.
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengharuskan pelaksanaan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai teknis, lingkungan, serta aspek sosial. Saat ini, kegiatan yang ada masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan yang lengkap maupun persetujuan dari pihak terkait.
Saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang telah mendapatkan izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Pemerintah telah menjamin pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan tambang nikel di kawasan ini, menyusul viralnya isu yang menyatakan adanya gangguan terhadap ekosistem sekitar.
Selain itu, PT ASP juga telah memiliki dokumen AMDAL yang dikeluarkan pada tahun 2006 dan dokumen UKL-UPL pada tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat. Sementara itu, untuk aspek lingkungan, SK Bupati Raja Ampat No. 91201051135050013 menunjukkan bahwa izin tersebut diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku selama sepuluh tahun.
Penataan Areal Kerja (PAK) untuk perusahaan-perusahaan tersebut mulai diterbitkan tahun 2020. Sementara itu, PT Gag Nikel, yang memegang kontrak karya generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar, telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Kementerian ESDM, terlepas dari fakta bahwa perusahaan tersebut belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).