Buma Internasional Luncurkan Anak Usaha, Ada Rahasia Apa?

Buma Internasional Luncurkan Anak Usaha, Ada Rahasia Apa?

Pada Selasa, 24 Juni 2025, berdasarkan informasi yang dipublikasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dua anak perusahaan dari BUMA Internasional, yaitu PT Bisa Ruang Nuswantara (BIRU) dan PT Katalis Investama Mandiri (KIM), telah resmi mendirikan entitas baru yang bernama PT Biru Edu Praktik (BEP). Kedua perusahaan ini dimiliki hampir sepenuhnya, yaitu 99,98% oleh BUMA Internasional. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) berfungsi sebagai perusahaan utama dalam grup ini.

Pendirian BEP tersebut bertujuan untuk mendukung strategi jangka panjang BUMA Internasional dalam sektor ESG, yang mengedepankan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan kerja. Langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif perusahaan untuk mendukung keberlanjutan yang berfokus pada aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Dalam laporan yang disampaikan kepada publik, PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) mengungkapkan rencana untuk menganggarkan belanja modal sebesar USD 170 juta hingga USD 180 juta pada tahun 2025. Direktur utama, Iwan Salim, memperkirakan rencana belanja modal ini akan terpakai untuk berbagai proyek, termasuk kontrak jasa pertambangan dengan PT Bayan Resources Tbk.

Iwan menambahkan bahwa penganggaran belanja modal tahun ini dilihat berdasarkan track record sebelumnya, di mana mereka berharap bahwa prosesnya akan berjalan dengan lancar. Di samping itu, dana tersebut juga akan dialokasikan untuk proyek-proyek di Kalimantan Tengah, Amerika Serikat, serta Australia.

Dana belanja modal ini akan sebagian besar diambil dari dana internal dan hasil penerbitan sukuk tahap pertama oleh perusahaan, yang telah dilakukan pada 20 Maret 2025, dengan nilai mencapai Rp 2 triliun. Iwan juga menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan akuisisi beberapa perusahaan tambang luar negeri, termasuk di Amerika Serikat dan Australia, dengan tujuan untuk memperluas operasi dan portofolio mereka.

Previous Post Next Post