Short Selling Segera Hadir: BEI Beri Bocoran!

Short Selling Segera Hadir: BEI Beri Bocoran!

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa tanggal 26 September 2025 bukanlah tenggat waktu yang kaku. Dia menyatakan dalam konferensi pers pada Rabu, 25 Juni 2025, bahwa perdagangan dengan mekanisme short selling akan mulai dilakukan pada tanggal tersebut, meskipun ada kemungkinan bisa lebih lambat tergantung pada kondisi pasar.

BEI juga telah memulai diskusi kembali dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana perdagangan ini, terutama mengenai pembiayaan transaksi melalui short selling. Sebelumnya, OJK memutuskan untuk menunda pelaksanaan short selling demi menjaga stabilitas pasar modal.

Menanggapi situasi tersebut, BEI telah menerbitkan dua peraturan pendukung pada 3 Oktober 2024, yaitu Peraturan II-H tentang syarat-syarat perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling. Semula, BEI berencana untuk segera mengimplementasikan praktik intraday short selling (IDSS) tahun ini dengan harapan untuk tidak memberikan tekanan berlebih pada indeks dan sekaligus mengoptimalkan potensi keuntungan bagi investor.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, menegaskan bahwa peningkatan likuiditas dan penyelesaian masalah efek pinjaman adalah tujuan utama dari inisiatif ini. Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menekankan pentingnya melakukan pemantauan perkembangan pasar secara berkala dan mempertimbangkan opsi kebijakan yang lain.

Short selling diharapkan dapat menyeimbangkan pasar dengan memberikan kesempatan kepada investor untuk mendapatkan keuntungan, baik saat pasar bullish maupun bearish. Pihak BEI menjelaskan bahwa surat persetujuan dari OJK tertanggal 27 Maret 2025 memberikan waktu enam bulan sebelum pelaksanaan transaksi tersebut.

Selama fase awal, short selling dan IDSS hanya akan diperuntukkan bagi investor perorangan domestik. Dalam regulasi yang tertuang dalam POJK Nomor 6 Tahun 2024 dan dimulai efektif pada Oktober 2024, telah ditetapkan bahwa investor yang melakukan short selling harus menutup posisi mereka pada hari yang sama atau T+0 untuk IDSS, yang berbeda dengan strategi beli pagi dan jual sore yang umum diterapkan.

BEI berharap implementasi kebijakan ini akan meningkatkan efisiensi pasar serta memberikan lebih banyak peluang bagi para investor dalam bertransaksi. Di sisi lain, investor yang menggunakan IDSS harus waspada untuk menutup posisi sebelum pasar tutup guna menghindari risiko penyelesaian yang tidak diinginkan.

Previous Post Next Post