Aturan Baru Debt Collector: Tak Perlu Takut Utang Lagi!

Aturan Baru Debt Collector: Tak Perlu Takut Utang Lagi!

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan pentingnya setiap penyelenggara untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabah. Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, komponen biaya yang dapat dikenakan oleh penyelenggara mencakup imbal hasil, bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Aturan juga mengharuskan penyelenggara P2P lending untuk menghindari penggunaan ancaman atau intimidasi, serta bentuk negatif lainnya, termasuk unsur SARA, saat proses penagihan. Regulasi ini merupakan bagian dari roadmap pengembangan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang bertujuan untuk melindungi konsumen serta memberikan ketentuan yang jelas bagi penyelenggara.

Agusman menegaskan pentingnya tanggung jawab penyelenggara dalam setiap proses penagihan. Hal ini termasuk memperhatikan kemampuan bayar debitur dan mengatur waktu penagihan yang diperbolehkan, yang maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Semua ini menegaskan bahwa debt collector yang dipekerjakan oleh penyelenggara akan berada di bawah pengawasan penyelenggara itu sendiri.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 tahun 2023 mengenai Sistem Perbankan, OJK juga mengatur besaran denda keterlambatan. Mulai tahun 2026, denda tersebut berkurang menjadi 0,067% per hari, sedangkan untuk pinjaman konsumtif akan menjadi 0,3% per hari pada tahun 2024 dan 0,2% pada tahun 2025, sebelum turun kembali menjadi 0,1% per hari setelahnya.

Pentingnya peran debt collector terletak pada menjaga kedisiplinan pembayaran utang. Menurut Pasal 306 UU PPSK, pelanggaran dalam proses penagihan dapat mengakibatkan sanksi pidana bagi pelaku usaha sektor keuangan, dengan hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun. Denda juga ditetapkan senilai antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar, tergantung pada jenis pelanggarannya.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan batas bunga harian pinjaman online sebesar 0,4%. OJK memberikan izin untuk menggunakan jasa debt collector, namun dengan syarat ketat. Nasabah diingatkan bahwa gagal bayar bisa berakibat pada penerimaan teror dari penagih utang serta pencemaran nama baik.

Pemerintah juga telah mengatur batasan bunga pinjaman online dengan ketentuan yang ketat. Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek, batasan bunga ditetapkan sebesar 0,3% per hari mulai 1 Januari 2024. Dengan demikian, diharapkan konsumen dapat terhindar dari praktik gali lubang tutup lubang dalam dunia pinjaman online.

OJK mengharuskan penyelenggara untuk bertanggung jawab terhadap seluruh proses penagihan dan melarang praktik intimidasi. Setiap penyelenggara juga diwajibkan untuk menyusun dokumentasi yang jelas mengenai kontak darurat, memastikan bahwa kontak tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pemiliknya sebelum dicantumkan.

Lebih jauh lagi, penyelenggara P2P lending diharuskan untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Regulasi ini bertujuan untuk mengalihkan risiko pendanaan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjamin perlindungan baik bagi debitur maupun penyelenggara.

Previous Post Next Post