
Ogi Prastomiyono, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyampaikan informasi mengenai pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang dijadwalkan pada tahun 2026. Dalam laporan bulanan per Maret 2025, terungkap bahwa dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, sebanyak 109 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang ditetapkan untuk tahun 2026.
Sepanjang tahun 2024, sektor asuransi jiwa berhasil mencatat laba komprehensif yang mengesankan, yaitu sebesar Rp8,42 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan sebesar Rp2,12 triliun atau sekitar 33,60% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini merupakan kabar baik bagi industri asuransi jiwa di tanah air.
Namun, di sisi lain, industri asuransi umum dan reasuransi mengalami sedikit tantangan. Rugi yang dialami oleh beberapa perusahaan di sektor ini disebabkan oleh adanya peningkatan cadangan premi yang dilakukan salah satu perusahaan. Hal ini menunjukkan dinamika yang terjadi di dalam industri meskipun ada aspek positif di sektor asuransi jiwa.
Dari informasi yang disampaikan, dapat dilihat bahwa perkembangan industri asuransi di Indonesia terus berjalan meski diwarnai dengan berbagai liku-liku. Penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan kondisi dan perkembangan terkini dalam industri yang berperan krusial ini.