
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun dari OJK, baru-baru ini mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam standar klaim untuk layanan kesehatan di Indonesia. Sistem yang sebelumnya menggunakan metode INA-CBG (Indonesian Case-Based Groups) akan dialihkan ke sistem yang lebih baru, yaitu i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).
Dalam penjelasannya, Ogi menyatakan bahwa total limit klaim kini ditetapkan mencapai 250% dari standar i-DRG, di mana 75% di antaranya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sedangkan sisanya akan menjadi tanggung jawab asuransi swasta, dengan maksimum 175% dari standar tersebut. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menginformasikan tentang rencana baru mengenai skema koordinasi manfaat (CoB) antara layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Ogi menegaskan bahwa pembagian tanggung jawab dalam skema ini masih dalam tahap pembahasan, memberi kesempatan bagi peserta untuk memilih layanan asuransi swasta tanpa harus melalui jalur rujukan BPJS.
Walaupun demikian, penting untuk dicatat bahwa batas penjaminan tetap maksimal adalah 250% dari standar i-DRG, yang tidak boleh terlampaui. Ogi menjelaskan bahwa standar layanan i-DRG nantinya akan menjadi dasar untuk menghitung batas maksimal jaminan manfaat. Selain itu, tarif layanan yang diterapkan akan mengikuti kesepakatan perjanjian premi komersial.
OJK menekankan bahwa skema ini akan dijadikan acuan nasional yang wajib disetujui oleh semua pihak yang terkait. Pihak-pihak tersebut mencakup BPJS Kesehatan, asosiasi industri asuransi seperti AAJI, AAUI, dan AASI, serta asosiasi rumah sakit, baik vertikal maupun swasta. Kesepakatan mengenai CoB diharapkan akan menjadi formalitas yang dituangkan dalam nota kesepakatan dan ditetapkan sebagai standar oleh Menteri Kesehatan.