
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pinjaman yang datang dari berbagai entitas. Sangat penting untuk menjaga kerahasiaan kata sandi, serta one time password (OTP) dari perangkat yang digunakan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada OJK jika menemukan indikasi pelanggaran, dengan menggunakan Kontak OJK 157, layanan WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (21/5/2025), menekankan bahwa investigasi akan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran, dan respons akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Belum lama ini, OJK memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, pemilik aplikasi pinjaman daring Rupiah Cepat, setelah ada keluhan yang masuk dari masyarakat. Penggunaan aplikasi tersebut semakin marak, dan OJK menjadikan perlindungan konsumen sebagai salah satu prioritas utama dalam pengawasan sektor keuangan, termasuk pada industri fintech.
Kurangnya perlindungan dan dugaan penyalahgunaan telah menimbulkan keluhan di kalangan masyarakat. Salah satu pengguna mengaku dihubungi oleh tim Rupiah Cepat untuk segera mengembalikan dana yang diterimanya akibat adanya kesalahan sistem. Melalui media sosial, beberapa pengaduan dari pengguna juga telah beredar.
Menanggapi hal tersebut, manajemen Rupiah Cepat telah buka suara dan menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kebocoran data pribadi dari investigasi awal. Namun, mereka tetap melakukan penyelidikan internal dan berkoordinasi dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian yang adil dan proporsional.
Rupiah Cepat menekankan kepada seluruh penggunanya untuk selalu berhati-hati dalam melindungi data pribadi dan kredensial akun. Mereka juga diingatkan untuk tidak merespons pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat di luar jalur komunikasi resmi.