Standard Chartered Terjerat Skandal 1MDB, Digugat Rp44 T!

Standard Chartered Terjerat Skandal 1MDB, Digugat Rp44 T!

Likuidator yang bertanggung jawab atas pemulihan dana 1MDB di perusahaan jasa keuangan Kroll telah menemukan lebih dari US$2,7 miliar yang tercatat mengalir melalui rekening Standard Chartered. Menurut informasi dari sumber yang akurat, uang tersebut meliputi pembayaran kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dan pembelian barang-barang mewah serta perhiasan untuk keluarganya. Upaya untuk memperoleh kembali sejumlah kerugian ini telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun dan melibatkan beberapa bank terbesar di dunia.

Gugatan yang baru-baru ini diajukan mengklaim bahwa Standard Chartered gagal melaksanakan pemeriksaan yang memadai terkait praktik anti pencucian uang. Pihak bank menolak tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa semua klaim yang diajukan tidak memiliki dasar hukum dan mereka akan membela diri dengan tegas terhadap tuntutan dari likuidator. Investigasi dari pihak berwenang di AS merujuk pada dugaan pencurian sekitar US$4,5 miliar dari dana tersebut melalui berbagai skema yang diduga dirancang oleh Jho Low, yang hingga saat ini masih buron namun mengklaim tidak bersalah.

Menurut Financial Times, tuntutan ini yang diajukan di Singapura merupakan langkah terbaru dalam upaya mendapatkan kembali kerugian dari skandal 1MDB yang konon mengakibatkan penuntutan Najib Razak. Standard Chartered mengatakan bahwa mereka belum menerima dokumen terkait klaim ini dan menambahkan bahwa mereka telah melakukan investasi signifikan dalam penguatan kontrol dan standar anti pencucian uang di lingkungan mereka.

Skandal ini juga melibatkan beberapa lembaga keuangan terbesar di AS, Eropa, dan Asia. Mantan bankir Goldman Sachs, Tim Leissner, yang terlibat dalam kasus ini, baru-baru ini dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan federal di Brooklyn. Kasus terkait Standard Chartered berkaitan dengan ratusan juta dolar yang diduga dicuci setelah disalahgunakan dari dana 1MDB, membuat regulator Singapura terpaksa memberikan sanksi kepada bank tersebut karena kelemahan dalam sistem anti pencucian uangnya.

Penggugat meyakini bahwa antara tahun 2009 hingga 2013, lebih dari seratus transfer antar bank dilakukan oleh Standard Chartered yang memungkinkan penyembunyian aliran dana curian. Banyak indikasi yang mencolok akan tindak pidana tampaknya telah diabaikan oleh pihak bank. Kasus ini memicu pengetatan aturan mengenai anti pencucian uang di kalangan bank, menyusul denda yang dikenakan oleh Otoritas Moneter Singapura senilai S$5,2 juta (sekitar US$4 juta) akibat pelanggaran selama periode yang sama.

Previous Post Next Post