Dari Jaya ke Jurang: Sritex Pailit, Bos Terjerat Hukum!

Dari Jaya ke Jurang: Sritex Pailit, Bos Terjerat Hukum!

Berdasarkan keputusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, beberapa perusahaan, termasuk Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran mereka kepada PT Indo Bharat Rayon. Keputusan ini diambil dalam Putusan Homologasi yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2022.

Saat ini, PT Sritex mengalami kerugian finansial yang signifikan, dengan modal yang tertekan dan ekuitas negatif akibat jumlah liabilitas yang melebihi aset yang dimiliki. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah daerah kepada PT Sritex Rejeki Isman Tbk. Total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencengangkan, mencapai Rp3.588.650.808.028,57 (atau sekitar Rp 3,58 triliun).

Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, terdapat ketentuan bursa yang menyatakan bahwa delisting dapat diterapkan pada saham perusahaan yang mengalami suspensi selama minimal 24 bulan. Mengikuti keputusan ini, Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk yang menjabat dari tahun 2014 hingga 2023, yaitu Iwan Setiawan Lukminto, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Lebih jauh, latar belakang perusahaan Sritex memang tidak dapat dipisahkan dari Haji Muhammad Lukminto, sang pendiri. Selama era Orde Baru, Lukminto dikenal sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan seragam pemerintah. Jabatan dan pengaruhnya dalam dunia usaha menjadikannya salah satu sosok penting dalam industri tekstil Indonesia.

Di sisi lain, Pengadilan juga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor No.12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang dikeluarkan pada 25 Januari 2022, yang berkaitan dengan Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Previous Post Next Post