
Dalam sebuah pengumuman resmi, terdapat 55 perusahaan yang sahamnya telah disuspensi selama enam bulan atau lebih. Menariknya, beberapa di antara mereka telah menghadapi suspensi selama lebih dari lima tahun. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai saham-saham mana saja yang berisiko untuk ditendang dari bursa.
Merujuk pada pengumuman dari Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat daftar lengkap dari 55 emiten yang berpotensi untuk delisting. Proses ini penting, mengingat sejak memasuki masa suspensi enam bulan berturut-turut, BEI mewajibkan para emiten untuk memberikan pengumuman berkala sebagai bentuk peringatan kepada publik terkait status mereka.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Nomor I-N, yang mengatur tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). Salah satu syarat utama untuk delisting adalah apabila saham perusahaan telah disuspensi di seluruh pasar selama minimal 24 bulan.