
Pada Rabu, tanggal 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan bahwa tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, serta PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. Pernyataan ini disampaikan oleh Abdul Qohar, pada pukul 7.00 WIB, setelah melakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM, dan ISL.
Menurut informasi, ZM yang menjabat sebagai direktur utama PT Bank DKI dan DS yang merupakan pimpinan divisi korporasi serta komisaris komersial di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, didakwa telah memberikan kredit secara ilegal. Mereka tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan tidak melakukan analisis yang memadai sebelum memberikan finalis kredit, yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia dan prinsip kehati-hatian dalam perbankan.
Pemeringkat Moody's menunjukkan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk memperoleh peringkat BB-, menandakan risiko gagal bayar yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki peringkat A. Sebagai akibatnya, dua pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi tersangka dalam kasus ini, yang mencakup DS, JM, dan ISL, yang diduga melanggar beberapa pasal terkait korupsi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa dalam satu tahun, perusahaan yang sama mengalami keuntungan signifikan, namun di tahun berikutnya mengalami kerugian yang cukup besar. Ketiga tersangka diharapkan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, diketahui bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk dan anak perusahaannya memiliki tagihan kredit yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024, dengan total mencapai Rp3.588.000.000. Utang tersebut mencakup pinjaman dari bank pemerintah dan bank swasta, yang jumlahnya melibatkan sekitar 20 bank swasta lainnya.
Langkah-langkah hukum lebih lanjut sedang dijalankan, dan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para ahli untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Tindakan korupsi tersebut menunjukkan pentingnya penerapan kontrol yang lebih ketat dalam proses pemberian kredit di lembaga keuangan.