Komisaris Independen WSKT Mundur Usai Rangkap Jabatan!

Komisaris Independen WSKT Mundur Usai Rangkap Jabatan!

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) baru-baru ini mengumumkan bahwa Addin Jauharudin telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris. Keputusan ini diambil setelah Addin merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Pemberitahuan mengenai pengunduran diri Addin Jauharudin ini ditandai dalam dokumen keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 20 Mei 2025. Dalam pernyataan resmi yang diumumkan oleh manajemen perusahaan, mereka menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait dengan jabatan rangkap di BUMN.

Dengan diangkatnya Sdr. Addin Jauharudin sebagai anggota Dewan Komisaris di dua perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita Karya dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, perlu diambil langkah-langkah yang sesuai, ungkap manajemen WSKT pada Jumat, 23 Mei.

Pengunduran diri ini mengacu pada Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang tata cara kepemimpinan di BUMN, menjadikan keputusan ini congruence dengan ketentuan yang berlaku.

Previous Post Next Post