BUMN Dapat Perintah: Tunda RUPS dan Aksi Korporasi!

BUMN Dapat Perintah: Tunda RUPS dan Aksi Korporasi!

Danantara telah memberikan instruksi kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjalani proses kajian yang komprehensif sebelum melakukan aksi korporasi, termasuk penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, dan divestasi. Semua kegiatan tersebut harus mendapatkan evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara serta Holding Operasional. Dalam surat resmi nomor S-027/DI-BP/V/2025, BUMN diminta untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga proses kajian selesai dilakukan.

Instruksi ini berlandaskan pada perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 serta penyelesaian inbreng saham BUMN ke dalam holding operasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan operasional yang efisien dan pencapaian target yang telah ditetapkan oleh Danantara.

Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara, menyatakan pentingnya pemilihan tim yang berdedikasi untuk menjalankan misi perusahaan. Yang dipilih adalah yang terbaik berdasarkan meritokrasi, jelasnya dalam sebuah wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan pada 8 Mei 2025. Ia menekankan bahwa pengangkatan pimpinan yang mencintai tanah air akan mencegah praktik negatif seperti korupsi, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Danantara juga mengharapkan BUMN untuk menyusun laporan berkala yang relevan untuk kebutuhan korporasi. Rosan menegaskan, penting bagi BUMN untuk memiliki jenjang karir yang jelas guna meningkatkan integritas karyawan. Dengan pendekatan ini, diharapkan evaluasi dan penilaian terhadap BUMN dapat terlaksana dengan baik.

Previous Post Next Post