Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan perubahan penting dalam regulasi rumah subsidi, yang mencakup kenaikan batas harga maksimum serta pelonggaran beberapa persyaratan administrasi. Ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini berfokus pada besaran penghasilan dan kriteria untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta persyaratan untuk pembangunan dan perolehan rumah.
Dalam langkah ini, pemerintah juga mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebelumnya yang mengatur batasan penghasilan untuk MBR. Di harapkan bahwa kebijakan baru ini bisa meningkatkan permintaan di sektor properti, terutama bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah yang membutuhkan hunian layak.
Senior Analyst Investment Information dari Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengungkapkan bahwa inisiatif ini sangat penting, khususnya mengingat tingginya harga properti yang sering kali menjadi penghalang bagi banyak orang. Subsidi dari pemerintah diyakini akan mendorong permintaan di sektor properti, terutama ketika Bank Indonesia melakukan pelonggaran moneter.
Lebih jauh, Menteri PKP juga menyatakan bahwa kebijakan baru ini merupakan kabar gembira bagi mereka yang menginginkan rumah yang berkualitas. Dengan adanya penyesuaian suku bunga acuan oleh Bank Indonesia, diharapkan harga properti menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Peraturan Menteri ini memperjelas batasan penghasilan maksimum untuk MBR, di mana angka tersebut ditetapkan menjadi Rp 14 juta per bulan bagi keluarga dan Rp 12 juta per bulan bagi individu lajang. Ini juga dibedakan berdasarkan zonasi wilayah tertentu.
Dengan rendahnya biaya pinjaman akibat penurunan suku bunga, pergerakan di pasar properti diharapkan akan meningkat, memberikan keuntungan baik bagi pengembang maupun konsumen. Namun, pengamat pasar modal, Lanjar Nafi, memperingatkan adanya tantangan dari ketidakpastian ekonomi global yang bisa berdampak pada minat investor di sektor ini.
Kementerian PUPR menargetkan penyediaan 380.376 unit rumah subsidi untuk Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini diyakini mampu mendorong permintaan hunian yang terjangkau, khususnya di daerah perkotaan yang tengah berkembang pesat.