
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, menyatakan pentingnya pemenuhan syarat bagi penyedia likuiditas. Menurutnya, ada kebutuhan akan sistem operasional yang memadai agar dapat melakukan perdagangan efek secara efisien. Kriteria efek yang dapat diperdagangkan harus memiliki likuiditas yang rendah hingga menengah, sambil tetap mempertahankan fundamental yang kuat.
Inarno menambahkan bahwa kehadiran liquidity provider diharapkan dapat meningkatkan volume transaksi di bursa. Dengan demikian, pasar diharapkan menjadi lebih stabil dengan proses penemuan harga yang lebih baik. Dalam konferensi pers RDK Bulanan yang berlangsung pada tanggal 9 Mei 2025, Ia menyampaikan bahwa Danantara memiliki potensi untuk berperan sebagai liquidity provider, tentunya jika memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam POJK 2024.
Ia juga menguraikan bahwa syarat untuk menjadi liquidity provider telah diatur dalam POJK No 18 tahun 2024. Pihak yang ingin menjadi liquidity provider haruslah Perantara Pedagang Efek (PPE) yang telah mendapatkan izin dari OJK, dan juga harus mendapatkan persetujuan dari Bursa. Selain itu, OJK memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menjadi liquidity provider asalkan mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.
Lebih jauh, Inarno menggarisbawahi bahwa Danantara memiliki potensi untuk berfungsi sebagai stabilisator harga di pasar saham. Dengan melakukan intervensi dari anak perusahaan Danantara, diharapkan dapat berkontribusi untuk menjaga kestabilan harga, sehingga membuat pasar lebih solid.