Mantan Direktur Jasindo Terjerat Kasus Korupsi!

Mantan Direktur Jasindo Terjerat Kasus Korupsi!

Pada tahun 2021, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah melakukan transformasi menyeluruh dalam setiap aspek bisnis dan operasional. Dalam pernyataannya pada Jumat (2/5), manajemen perusahaan menekankan pentingnya menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Mereka berkomitmen untuk menjalankan aktivitas usaha dengan cara yang transparan, akuntabel, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Selain itu, Jasindo juga menguatkan mitigasi risiko dengan fokus pada penerapan prudent underwriting. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan profil risiko perusahaan dengan risk appetite yang ada, demi menjaga kinerja perusahaan agar tetap berkelanjutan.

Sekretaris Perusahaan Jasindo, Brellian Gema, menyampaikan bahwa mereka telah menjalin kerja sama dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum. Ini bertujuan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan adil. Jasindo meyakini bahwa konsistensi dalam penegakan hukum sangat penting untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat dan dapat dipercaya di lingkungan BUMN.

Pencapaian Jasindo juga didorong oleh pertumbuhan yang signifikan di beberapa produk, terutama pada Asuransi Engineering yang mencatatkan peningkatan sebesar 471% seiring dengan meningkatnya aktivitas konstruksi di Indonesia.

Kemudian, berkaitan dengan kasus hukum mantan Direktur Operasi Ritel Jasindo, Sahata Lumban Tobing, yang dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun, manajemen menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa semua karyawan Jasindo bekerja secara profesional, berintegritas, dan sejalan dengan nilai-nilai korporasi yang dijunjung tinggi. Mereka juga menghormati proses hukum yang telah ditentukan oleh otoritas atas permasalahan yang disebabkan oleh tata kelola yang kurang memadai di masa lalu. Ini semua ditopang oleh sertifikasi ISO 37001, yang menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menerapkan praktik yang baik dalam hal manajemen risiko.

Previous Post Next Post