
Jakarta, 5 Mei 2025 - Badan Pengelola Investor Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengeluarkan pernyataan penting bagi perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam penyampaiannya, BPI Danantara menegaskan bahwa perubahan pengurus di dalam BUMN, anak perusahaan, serta cucu perusahaan tidak dimungkinkan dilakukan hingga dilakukan evaluasi menyeluruh.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaannya yang belum melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), diwajibkan untuk melaksanakannya paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Dalam pelaksanaan RUPST ini, setiap perusahaan harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Langkah ini diambil sehubungan dengan inbreng saham yang dilakukan oleh BUMN ke dalam Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (HO BPI Danantara) maupun PT Danantara Asset Management (Persero) atau yang lebih dikenal sebagai DAM. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2025, di mana DAM bertindak sebagai pemilik saham Seri B dan Seri C BUMN.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan, arahan lebih lanjut mengenai pelaksanaan RUPST dan tindakan korporasi BUMN serta anak usahanya juga telah ditetapkan. Salah satu perusahaan yang diingat dalam konteks ini adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk.