
Keputusan mengenai restrukturisasi pinjaman daring, atau pinjol, dianggap sebagai hak penuh dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Di Jakarta, CNBC Indonesia melaporkan bahwa pinjaman daring memberikan sejumlah kemudahan yang signifikan bagi mereka yang memerlukan dana cepat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pertumbuhan pembiayaan dalam sektor pinjol peer-to-peer lending (P2P) terus menunjukkan angka yang menggembirakan. Indriyatno Banyumurti, Ketua ICT Watch, mengungkapkan bahwa masalah gagal bayar (galbay) masih sering terjadi di kalangan pengguna layanan pinjol.
Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa sekitar 50% keluhan yang diterima OJK berhubungan dengan tindakan debt collector. Oleh sebab itu, OJK berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini.
Kiki, seorang pegiat konsumen, menegaskan pentingnya bagi setiap konsumen untuk tidak hanya menuntut perlindungan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab dalam proses pembayaran. OJK juga menjelaskan bahwa pengaduan tentang tindakan petugas penagihan mendominasi laporan dari konsumen.
Pada sisi preventif, OJK telah merilis peraturan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang berfokus pada perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Hal ini dikarenakan pinjaman daring menawarkan akses keuangan yang lebih mudah dibandingkan lembaga perbankan tradisional.
Hingga Februari, TWP90—yang mengukur tingkat kredit macet—ada pada angka 2,78%, meningkat 26 basis poin dibandingkan bulan sebelumnya. Kiki juga menyarankan, jika seseorang mengalami kesulitan pembayaran, untuk secara aktif meminta restrukturisasi dari lembaga keuangan terkait.
Data menunjukkan bahwa hingga akhir Februari 2025, nilai outstanding P2P lending tumbuh sebesar 31,6% dibandingkan tahun lalu, mencapai angka Rp 87 triliun. Faktor-faktor seperti keterbatasan finansial, manajemen keuangan yang kurang baik, dan minimnya pemahaman tentang syarat pinjaman menjadi penyebab munculnya galbay.
Namun, risiko gagal bayar pada pinjol dapat sangat merugikan, termasuk denda yang terus menumpuk, gangguan psikologis karena utang yang meningkat, serta potensi ancaman hukum. Oleh karenanya, sangat penting untuk mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari tekanan dari debt collector.
Namun, meskipun ada potensi risiko ini, tingkat kredit macet juga mengalami peningkatan, yang berdampak pada menurunnya skor kredit SLIK OJK bagi peminjam. Hal ini dapat menyulitkan mereka dalam mengajukan pembiayaan baru, seperti kredit kendaraan atau rumah.
Kiki menekankan bahwa edukasi harus diutamakan; Jika tidak ingin berurusan dengan debt collector, jangan lupakan kewajiban pembayaran, ujarnya. Ia menyarankan, penting bagi konsumen untuk proaktif dalam menangani kewajiban finansial jika mengalami kendala dalam memenuhinya.